kepala dinas kebudayaan dki

Dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Setelah ditemukan bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023, penyelidikan dilakukan.

Menurut Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, kegiatan akan mencapai Rp150 miliar pada tahun anggaran 2023. Namun, laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut tampaknya dimanipulasi.

Saat dihubungi pada Rabu 18 Desember 2024, Syahron menyatakan, “Kegiatan dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif.”

Menurut Syahron, Kejati Jakarta memulai penyelidikan pada November 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa ada pelanggaran pidana. Akibatnya, pada 17 Desember 2024, status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta.

Tiga tersangka yang disebutkan di atas adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR, yang bertanggung jawab untuk mengatur acara (EO) yang tidak nyata. Sumber dana yang dikorupsi berasal dari APBD Jakarta.

Kamis 2 Januari 2025, Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya menyatakan, “Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses.”

Menurut Patris, tersangka IHW adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan tersangka MFM adalah Plt Kabid Pemanfaatan. Tersangka GAR dan tersangka IHW setuju untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR untuk melakukan kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Untuk mendapatkan dana untuk kegiatan pergelaran seni dan budaya, MFM dan GAR memutuskan untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ.

Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI

Dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Setelah ditemukan bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2023, penyelidikan ini dilakukan.

Menurut Syahron Hasibuan, kepala Seksi Penerangan Hukum Pengadilan Jakarta, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, laporan pertanggungjawaban kegiatan menunjukkan indikasi penyimpangan.

Saat dihubungi pada Rabu 18 Desember 2024, dia menyatakan, “Kegiatan dengan menggunakan anggaran dinas kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif.”

Menurut Syahron, Kejati DK Jakarta memulai penyelidikan pada November 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa ada pelanggaran pidana, jadi status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Setelah itu, Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di lima tempat. Dimulai dengan Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kantor EO GR-Pro yang terletak di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tiga rumah tinggal: Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Syahron mencatat jumlah barang bukti yang disita selama penggeledahan, yang mencakup laptop, handphone, PC, flashdisk, dan ratusan stempel.

“Barang bukti dilakukan analisis forensik,” katanya.

Untuk mengklarifikasi peristiwa pidana, Syahron menyatakan bahwa pihaknya juga menyita uang, beberapa dokumen, dan dokumen penting lainnya.

Dinonaktifkan dari Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan

Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Disbud Jakarta oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Hal ini menuntut agar Kantor Disbud Jakarta diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis 19 Desember 2024, Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, “Pada Kamis 19 Desember 2024, Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.”

Pemprov Jakarta diberitahu oleh Kejati Jakarta tentang dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan.

Akibatnya, Teguh Setyabudi, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki dan menyelidiki operasi anggaran Dinas Kebudayaan 2023.

Hasil penyelidikan inspektorat ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian dalam beberapa sampling kegiatan dapat menyebabkan kerugian daerah. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga sedang menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh daerah tersebut.

Menurut Budi, Pemprov DKI Jakarta bersedia bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami masalah ini.

Menurut Budi, pada Rabu 18 Desember 2024, Kejati menyelidiki kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

Proses penggeledahan dimulai pada pukul 10.40 WIB di ruang Kepala Dinas di lantai 15, dan di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Dia menyatakan bahwa penyelidikan mencakup kantor Dinas Kebudayaan dan rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan serta kantor pihak ketiga (swasta).

Budi menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi terkait masalah kasus ini. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

LPJ Kegiatan Fiktif Jadi Modus Korupsi

Pemerintah Provinsi Jakarta mencopot Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Disbud Jakarta. Ini berarti bahwa Kantor Disbud Jakarta harus diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati.

“Pada Kamis 19 Desember 2024, Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari yang sama.

Kejati Jakarta memberikan informasi kepada Pemprov Jakarta tentang dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan.

Akibatnya, Teguh Setyabudi, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, memberikan perintah kepada Inspektorat untuk melakukan penyelidikan dan evaluasi operasi anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun 2023.

Hasil investigasi inspektorat ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian dalam beberapa sampling kegiatan dapat menyebabkan kerugian bagi daerah. Inspektorat Jakarta saat ini juga sedang menghitung berapa banyak kerugian yang dialami daerah tersebut.

Menurut Budi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, yang saat ini melakukan penyelidikan dan investigasi terkait masalah tersebut.

Pada Rabu 18 Desember 2024, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta telah diselidiki oleh Kejati, menurut Budi.

Penggeledahan dimulai pada pukul 10.40 WIB di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan ruang Kepala Dinas di lantai 15.

Dia menyatakan bahwa penyelidikan akan mencakup kantor Dinas Kebudayaan, kantor Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, dan kantor pihak ketiga.

Budi mengatakan bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi tentang kasus ini. Tentu saja, kami akan membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelesaikan kasus ini.

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Tiga tersangka yang disebutkan di atas adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR, yang bertanggung jawab untuk mengatur acara (EO) yang tidak nyata. Sumber dana yang dikorupsi berasal dari APBD Jakarta.

Kamis 2 Januari 2025, Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya menyatakan, “Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses.”

Menurut Patris, tersangka IHW adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan tersangka MFM adalah Plt Kabid Pemanfaatan. Tersangka GAR dan tersangka IHW setuju untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR untuk melakukan kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Untuk mendapatkan dana untuk kegiatan pergelaran seni dan budaya, MFM dan GAR memutuskan untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ.

Patris menyatakan, “Kemudian uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang digunakan namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW dan Tersangka MFM.”

By Yesenia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *