gaji hakim

Menurut kelompok hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, sistem yang melindungi hakim harus memiliki “keberanian dan kesederhanaan”.

Per 4 Oktober lalu, setidaknya 1.748 hakim—sekitar 22% dari total hakim—setuju untuk melakukan cuti bersama selama sepekan. Mereka mendesak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

Namun, apakah kesejahteraan dapat melindungi hakim dari penipuan? Seperti apa kesejahteraan yang dituntut para hakim? Bagaimana tindakan pemerintah terhadap tuntutan tersebut?

BBC News Indonesia menemui para hakim dan merangkum kisah seorang hakim muda yang meninggal pada April 2021 silam.

Mendiang Artidjo Alkostar adalah salah satu dari sedikit hakim yang berulang kali dipuji karena “keberanian dan kesederhanaannya”. Dia pernah berkata dalam sebuah acara televisi, “Tidak boleh takut mati kalau mau membela kebenaran.”

“Saya bekerja di Mahkamah Agung bukan untuk mencari fasilitas, saya akan berbuat kidmat, menghabiskan usia saya untuk menegakkan keadilan,” kata Artidjo saat gelar wicara Kick Andy.

Namun, tidak semua hakim memiliki kualitas materi dan keberanian Artidjo.

Gaji Hakim Tak Pernah Naik Sejak 2012

Gaji pokok dan tunjangan hakim tidak naik bahkan untuk menyesuaikan inflasi tahunan sejak 2012. Misalnya, para hakim tingkat pratama yang telah bekerja selama delapan tahun rata-rata menerima gaji antara Rp12 juta dan Rp14 juta per bulan.

Hakim banyak yang menganggap angka itu tidak wajar, terutama karena mereka harus membayar tempat tinggal dan biaya perjalanan dari rumah ke tempat bertugas.

Selain itu, negara hanya memberikan perlindungan kepada hakim agung—yang bekerja di kantor MA dan menangani kasus di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua di seluruh Indonesia tidak menerima perlindungan ini.

Situasi itu akhirnya menyebabkan beberapa peristiwa tragis yang menimpa hakim-hakim di daerah tersebut. Sejumlah hakim dianggap meninggal karena beban kerja yang tidak proporsional.

Selain itu, ancaman keamanan telah berulang kali membuat para hakim was was saat mereka membuat keputusan dalam kasus.

Tuntutan Para Hakim

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mendesak presiden untuk merevisi PP 94/2012 dan meningkatkan gaji dan tunjangan hakim.

Mereka mengatakan bahwa gaji pokok ideal hakim harus meningkat 242% dari tahun 2012 karena perhitungan inflasi. Mereka berpendapat bahwa persentase yang sama juga harus diterapkan untuk perubahan tunjangan jabatan hakim.

Mereka menuntut revisi fasilitas dan keuangan hakim setiap lima tahun “agar relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang berkembang”.

Para hakim juga meminta pemerintah membuat undang-undang yang memberikan hak dan perlindungan bagi mereka.

Para hakim yang berpartisipasi dalam gerakan itu meminta MA dan Ikatan Hakim Indonesia—organisasi yang didirikan oleh MA—“berperan aktif mendorong revisi peraturan pemerintah”.

“Keselamatan mampu menjaga independensi dari intervensi dan godaan yang bisa merusak integritas peradilan,” kata mereka dalam pernyataan tertulis.

Respon Pemerintah Terkait Tuntutan Hakim

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa institusinya mempertimbangkan tuntutan kenaikan gaji yang disampaikan para hakim.

Isa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan setuju dengan rancangan perubahan gaji dan tunjangan hakim yang dibuat oleh Kementerian PANRB.

Di dengar pendapat dengan perwakilan gerakan Solidaritas Hakim Indonesia di kantor MA, Jakarta, Senin (07/09), Isa menyatakan, “Masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial.”

Menurut pernyataan Wakil Ketua MA, Suharto, Kementerian PANRB mengusulkan kenaikan gaji pokok hakim sebesar 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan sebesar 36,03 persen sesuai dengan inflasi dari 2013-2021.

Hakim tidak setuju dengan usulan tersebut. Namun, Isa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak bisa begitu saja menyetujui semua tuntutan hakim karena mereka harus mempertimbangkan gaji hakim dan pejabat lainnya.

Selasa kemarin, Prabowo Subianto, presiden terpilih, secara langsung menyampaikan pendapatnya kepada para hakim saat beraudiensi dengan pimpinan DPR.

Prabowo menyatakan bahwa dia “telah menaruh perhatian besar sejak lama terhadap para hakim” melalui telepon dari legislator Partai Gerindra, Sufmi Dasco.

Prabowo menyatakan, “Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus kuat.”

Prabowo menyatakan, “Saya sangat berpendapat bahwa kualitas hidup para hakim harus diperbaiki dan mereka harus dijamin sangat mandiri dan dapat menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya.”

By Yesenia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *