Kamis (19/9/2024), orang yang membunuh gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman berhasil ditangkap oleh polisi. Di Padang Kapau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Kayu Tanam, Padang Pariaman, seorang pria berusia 26 tahun bernama Indra Septiarman ditangkap.
Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, mengkonfirmasi penangkapan Indra. Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Indra ditangkap saat bersembunyi di rumah seorang warga sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam video keterangan yang diunggah di akun Instagram Polres Padang Pariaman pada hari Kamis, dia mengatakan, “Kami berhasil mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari. Pelaku sesuai identitas dan gambar yang kami miliki dengan (keterangan) saksi-saksi yang ada.”
Setelah Indra ditangkap, polisi akan menyelidiki kasus untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam pembunuhan N.
Dia kemudian menyatakan, “Selanjutnya kami lakukan penyidikan. Kami kembangkan dulu.”
Indra diyakini bertanggung jawab atas pembunuhan N (18), seorang remaja penjual gorengan dari 2×11 Woodland District. Minggu, 8 September 2024, jenazah N ditemukan terkubur di lereng kebun pinang di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam.
Lokasi ini adalah Kondisi N saat terkubur tanpa pakaian. Polisi segera melakukan otopsi jenazah N untuk mengetahui penyebab kematian. Korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh Indra, menurut Antara.
Pembunuh Nia Tertangkap di Loteng Rumah Kosong
Akhirnya, setelah 11 hari pengejaran ke dalam hutan dan perkebunan, pria berusia 26 tahun ini ditangkap oleh polisi dan warga sekitar pada Kamis (19/9) sore di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, membenarkan penangkapan residivis terkait kasus pencabulan dan narkoba.
Faisol mengumumkan pada Kamis (19/9) bahwa dia bersyukur telah ditangkap.
Tidak ada yang tahu bagaimana Indra ditangkap dan bagaimana tersangka berada saat dia ditahan.
Kasus kematian Nia menjadi perhatian publik karena dia ditemukan meninggal setelah dinyatakan hilang selama tiga hari.
Saat ditemukan, Nia ditemukan terkubur di lahan perkebunan dengan tangannya terikat di tanah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa Indra adalah pelaku.
Melibatkan tim khusus dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Resmob Polda Sumbar, Indra diburu dan dibawa ke dalam hutan dan perkebunan.
Selain itu, polisi menggunakan anjing pelacak untuk melacak tersangka. Selama pemburuan, polisi menemukan pakaian, sendal, dan tas milik tersangka.
Pembunuh Nia Mantan Residivis Pencabulan
Indra Septiarman tinggal di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman. Rumahnya berdekatan dengan rumah korban N, yang berasal dari kecamatan yang sama.
Kepolisian mengklaim bahwa Indra telah melakukan tindak pidana sebelumnya, termasuk pencabulan, sebelum terlibat dalam pembunuhan N.
Dengan bantuan barang bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas Indra. Setelah itu, dia kabur dan bersembunyi dari polisi.
Butuh waktu sepuluh hari untuk menangkap Indra yang bersembunyi setelah jasad N ditemukan. Untuk memburu Indra, polisi membentuk tim gabungan dari INAFIS, Resmob, Polres Padang Pariaman, dan K9 Polda Sumbar.
Polres Padang Pariaman akan menyelidiki keterlibatan Indra dalam pembunuhan gadis penjual gorengan setelah penangkapannya.
Indra terancam hukuman pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menyatakan bahwa Indra melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Seperti yang dikutip dari Antara, dia menyatakan, “Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b.”
Hukuman yang disebutkan di ayat b Pasal 6 harus mencakup penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.