putusan mk

Hasil rapat Baleg hari ini menetapkan untuk menganulir semua keputusan penting yang dibuat oleh Majelis Konstitusi kemarin. Baleg menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia minimal kandidat kepala daerah.

MK memutuskan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat KPU menetapkan pasangan calon.

Namun, dalam waktu hanya tiga hari, Baleg DPR memutuskan untuk mengikuti keputusan kontroversial Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Keputusan ini juga dibuat dalam hitungan menit selama pertemuan Rabu (21/8/2024). Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, melihat keputusan MA dan MK sebagai dua pilihan yang mungkin diambil salah satunya.

Mereka berpendapat bahwa DPR memiliki kebebasan untuk memilih opsi politik masing-masing fraksi terkait revisi UU Pilkada.

Hasil Putusan MK Tolak Ubah Batas Umur Calon

Banyak pihak menyambut putusan MK ini. Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada telah meningkatkan demokrasi di Indonesia.

Sebuah partai atau gabungan partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD, terutama pada Pilkada Serentak 2024.

Adi berpendapat bahwa keputusan MK ini menghidupkan kembali citra politik PDIP, yang selama beberapa pilkada telah diabaikan dan tidak diajak koalisi oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Menurut M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, keputusan MK yang memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, sangat dihargai. Menurut Jamiluddin, keputusan ini mencerminkan prinsip demokratis.

Menurut Jamil, prinsip kesetaraan membuat partai politik yang lebih besar tidak dapat memperlakukan calon mereka dengan kasar kepada partai yang lebih kecil. Ini karena partai yang lebih kecil juga dapat mengusung calon untuk berkompetisi dengan calon dari partai yang lebih besar.

Baleg Patahkan Hasil Putusan MK

Sebelum ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan bahwa rapat panitia kerja terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diselenggarakan hari ini dilakukan secara tidak sengaja. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menganulir keputusan MK tentang RUU Pilkada.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon untuk pilkada.

Awiek menyatakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), “Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023.”

Menurut Awiek, putusan MK akan dimasukkan ke dalam RUU tersebut. “Putusan MK nanti diakomodir, yang paling urgent adala parpol non parlemen bisa ikut mengusung paslon yang paling urgent, yang digugat itu toh.” Dia menyatakan bahwa DPR tentu memiliki otoritas untuk merumuskan kalimat.

Politikus PPP itu mengatakan bahwa keputusan MK itu terakhir dan wajib, tetapi dia mengatakan bahwa DPR memiliki otoritas untuk membentuk UU. “Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir. Ya, terserah DPR itu kan,” katanya.

By Yesenia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *